Wednesday, July 4, 2007




BUSINESS FORMAT


Mie Loker memiliki format bisnis & kerjasama sebagai berikut:
1. Business Own Unit (BOU)
Bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan langsung oleh pusat.

2. Business Sharing Unit (BSU)
Bentuk bisnis yang sebagian sharenya dimiliki oleh pusat dan sebagian lainnya dimiliki oleh perorangan atau perusahaan yang menjadi partner. Pengoperasian bisnis dapat dilakukan oleh partner ataupun oleh pusat, sesuai pembagian share yang telah disepakati kedua belah pihak.

3. Franchise/ Waralaba
Bentuk usaha dengan suatu pengaturan bisnis, Mie Loker selaku franchisor memberikan hak pada pihak independen yang akan disebut sebagai franchisee untuk menjual produk dengan Brand Mie Loker dengan aturan yang ditetapkan oleh Mie Loker selaku franchisor. Franchisee dapat berbentuk perorangan ataupun badan usaha yang akan menggunakan nama, goodwill, produk, prosedur pemasaran, keahlian, sistem prosedur operasional (Standard Operating Procedures), serta fasilitas penunjang lainnya dari franchisor.

Kwetiau Goreng Mie Loker

(Gbr sesuai dengan aslinya)

No comments: